Kamis, 02 April 2015

Kajian Shubuh : Bab. 166 Sunnahnya Keluar Pada Hari Kamis Dan Sunnahnya Pergi Di Permulaan Siang Hari

Hari  : Kamis, 02 April 2015/12 Jumadil Akhir 1436 H
Oleh : Ustadz Noerdin
Dari Kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi






Dari Ka'ab bin Malik r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. keluar pada hari peperangan Tabuk pada hari Kamis. Beliau s.a.w. itu memang suka sekali keluar bepergian pada hari Kamis. (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat kedua kitab shahih Bukhari dan Muslim disebutkan: "Niscayalah sedikit sekali -yakni jarang benar- Rasulullah s.a.w. itu keluar bepergian, melainkan pada hari Kamis."

Dari Shakhr bin Wada'ah al-Ghamidi as-Shahabi r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada ummatku pada waktu pagi harinya."
Rasulullah s.a.w. apabila hendak mengirimkan suatu pasukan -yang beliau s.a.w. sendiri tidak menyertainya - atau hendak mengirimkan tentara - untuk peperangan, maka beliau s.a.w. mengiririmkannya - yakni diberangkatkan - di permulaan siang hari -jadi pagi-pagi sekali.
Shakhr adalah seorang pedagang. la mengirimkan dagangannya itu selalu di permulaan siang hari, maka menjadi kayalah ia dan meluaplah serta banyaklah hartanya.
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud serta Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

0 komentar:

Posting Komentar