Sosial Kematian
Sosial Kematian Masjid Ash-Shiddiq RA (SK Ash-Shiddiq RA) adalah program jaminan sosial dan kematian yang diselenggarakan secara menyeluruh seluruh warga perumahan muslim Al-Falaah 4 yang dikelola oleh DKM Masjid Ash-Shiddiq RA berdasarkan kesepakatan bersama. Prinsip SK Ash-Shiddiq RA ini adalah jaminan santunan dan pengurusan kematian bagi seluruh warga Perumahan Muslim Al-Falaah 4, dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian dalam bentuk layanan pengurusan jenazah dan pembiayaannya kepada keluarga atau ahli waris yang meninggal dunia. Bagi yang pengurusan dan pemakamannya dilakukan seluruhnya oleh DKM, maka semua pembiayaan yang timbul ditanggung oleh SK Ash-Shiddiq RA dengan plafon maksimal adalah Rp. 2.500.000,00. Sedangkan bagi yang penyelenggaraan dan pemakamannya dilakukan sendiri dan dimakamkan diluar pemakaman komplek, maka dari SK Ash-Shiddiq RA memberikan dana santunan sebesar Rp. 2.500.000,- kepada keluarga atau ahli warisnya.
- Prinsip Sosial Kematian meliputi : 1) kegotong-royongan antara warga perumahan; 2) kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif; 3) iuran berdasarkan KK bukan berdasarkan individu; 4) bersifat nirlaba.
- Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang tidak berkaitan dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
0 komentar:
Posting Komentar